•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Selain persoalan buku manual berbahasa Indonesia yang dianggap tidak ada, polisi dan jaksa kompak menjerat pedagang gadget di Mall Ambasador, Charlie Sianipar dengan tudingan tidak mampu menyediakan kartu garansi untuk barang yang ia jual.


Alhasil, ketidakmampuan menyediakan kartu garansi tersebut membuat polisi dan jaksa mendudukan Charlie di pengadilan sebagai terdakwa.


Mendapat tuduhan tersebut, pengacara Charlie, Andi Simangunsong justru menjajal pengetahuan polisi serta jaksa tersebut saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Kenapa terdakwa duduk di sini?" tanya Andi kepada saksi yang menggeledah toko Charlie di Mall Ambasador, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan.


"Karena menjual barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Tidak punya buku manual berbahasa Indonesia dan tidak ada kartu garansi," jawab Atang.


"Saudara tahu tidak, iPad itu diberi garansi, garansi internasional? Tahu maksudnya garansi internasional apa tidak?" ucap Andi memperdalam pertanyaan.


"Tidak tahu. Kartu Garansi kan yang lembaran itu," jawab Briptu Atang.


Mendapat jawaban tesebut, pengacara Charlie semakin yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, polisi serta jaksa yang meneruskan kasusnya ke pengadilan tidak memahami tuduhannya sendiri. Ketidaktahuan polisi tersebut akan menjadi salah satu bahan pembelaan (pledoi) Charlie pada sidang selanjutnya.


"Kartu gaansi internasional itu diperoleh dengan memasukan kode tertentu setelah membeli iPad lalu terhubung dengan pusat data Apple. Dimana pun rusak, di negara manapun, bisa dibetulkan di situ juga tidak perlu pulang ke Indonesia," urai Andi Simangunsong usai sidang.


Sementara Briptu Atang menyatakan kecewa dengan pertanyaan pengacara yang dianggap memojokan dirinya.


"Saya itukan hanya petugas lapangan, menerima perintah, laksanakan. Pertanyaan di sidang itu seharusnya buat atasan saya, bukan buat saya," kelit Atang setelah persidangan selesai.

 

(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 03:32 WIB

|
This entry was posted on 9/22/2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: