•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Polisi dan jaksa benar-benar dibuat terperangah dan kehabisan kata-kata saat terdakwa Charlie 'iPad' Sianipar mampu menunjukan buku manual berbahasa Indonesia di pengadilan. Sebab, buku itulah yang menjadi sebab musabab kenapa Charlie dituduh melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan tidak mampu menunjukan ke polisi saat digeledah di tokonya, di Mall Ambasador November tahun lalu.


"Apakah bapak pernah melihat ini? Buku manual berbahasa Indonesia untuk menggunakan iPad?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong, kepada polisi yang menggeledah toko Charlie, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan saaat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Ya. Tapi itu tidak ada dalam dus kemasan iPad," jawab Briptu Atang dengan mata kaget.


"Apakah bapak tahu, ini bisa diperoleh dengan mendownload begitu konsumen beli iPad?" cecar Andi.


"Saya tidak tahu. Buku manual itu berupa lembaran, di dalam dus," jawab Atang.


"Dalam peraturan menyebutkan bahwa kewajiban menyertakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia atau 'dalam bentuk lain'. Apakah Saudara tidak tahu 'bentuk lain' tersebut bisa berupa digital, didownload versi pdf? " tandas Andi sambil mengangkat 209 halaman buku petunjuk yang telah di-print dari versi pdf.


"Saya tidak mempelajari. Saya hanya menjalankan perintah atasan," jawab Briptu Atang.


Sementara saksi kedua yang merupakan rekan Briptu Atang, Aiptu Yeni Dwiningsih mengaku hal serupa. Aiptu Yeni menyatakan telah menggeledah toko Charlie yang kemudian membawa 14 unit iPad sebagai barang bukti, tanpa menanyakan secara detail apakah iPad mempunyai buku petunjuk berbahasa Indonesia.


"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya habis apel pagi, dapat perintah langsung laksanakan," jawab Aiptu Yeni di depan ketua majelis hakim Yonisman.
Sementara di meja penuntut umum, jaksa hanya diam. Jaksa mengalihkan perhatian dengan mengangkat faktur pembelian iPad yag digeledah di toko Charlie. Faktur tersebut yang dianggap jaksa sebagai bukti telah terjadi transaksi penjual dan konsumen seperti dalam dakwaan.


Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang di surat dakwaan. Sementara usai sidang, Andi menyatakan ketidakpahaman polisi yang membuat Charlie sampai berurusan dengan pengadilan yang tidak perlu tersebut.


"Sangat disayangkan, polisi tidak memahami versi digital manual book. Ini justru paperless, go green. Dengan ini, hutan kita terselamatkan dari penebangan untuk bubur kertas," tukas Andi.


(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 01:11 WIB

|
This entry was posted on 9/22/2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: