•9/13/2011

Andi Saputra – detikNews

 

indra-sahnun Jakarta - Tantangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa terhadap Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis untuk melakukan sumpah pocong berbuntut panjang. Kini, Indra justru bersedia meladeni tantangan Harifin untuk sama-sama melakukan sumpah pocong, tapi harus dilakukan di muka pengadilan.


"Pak Harifin harus berani melakukan sumpah pocong juga. Berani mengajak, berani melakukan juga dong," kata Indra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ,Jalan Gajah Mada, Jakarta , Senin (12/9/2011).


Indra menyatakan, pernyataan Harifin itu seharusnya diwujudkan dengan menyampaikan kesediaan melakukan sumpah pocong di hadapan pengadilan.


"Dia seharusnya menyampaikan kepada kuasa hukumnya di sini. Kok tidak disampaikan. Ketua MA kok seperti itu," terang Indra.


Indra juga menyampaikan hal ini dihadapan majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Nirwana dalam sidang lanjutan gugatan KAI terhadap Ketua MA. Sidang hari ini mengagendakan kesimpulan kedua belah pihak.


Meskipun perkara ini segera berakhir, menurut Indra, pengajuan sumpah pocong bisa dilakukan dalam perkara yang berbeda.


"Tidak harus diajukan dalam perkara ini (Gugatan KAI kepada Ketua MA). Bisa diajukan dalam perkara yang lain," kata Indra.


Lepas dari itu, apabila kalah dalam gugatannya ini, Indra menyatakan tidak akan pasrah begitu saja. Apabila advokat KAI dilarang beracara oleh hakim di pengadilan manapun, dirinya akan menginstruksikan perlawanan.


"Jangan coba-coba hakim melarang pengacara KAI beracara, kalau ada rasa ketidakadilan dilawan hakimnya. Kita sama dengan dia," ujar Indra.


Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meminta Indra Sahnun membuktikan ucapannya melalui sumpah pocong. Ini menyusul pernyataan Indra yang menyatakan MA enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010. Menurut Indra, Ketua MA Harifin Tumpa, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.


Indra menyatakan, nama Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebenarnya telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA itu. Sebab, KAI keberatan, MA menyiapkan piagam yang sebenarnya bertentangan dengan draf nota kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya antara KAI dan Peradi.


Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50 miliar.


(asp/van)

 


Sumber : detiknews.com , Selasa, 13/09/2011 01:00 WIB

|
This entry was posted on 9/13/2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: