•9/19/2011

Awaludin – Okezone

 

indra-sahnun JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa diibaratkan menjilat ludahnya sendiri. Dia enggan untuk melakukan sumpah pocong seperti yang diungkapkan presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis. Padahal sebelumnya yang Harifinlah yang pertama kali menantang KAI melakukan Sumpah Pocong.


“Kalau punya bukti kuat kita bicara di ranah hukum saja, enggak perlu sumpah pocong itu,” kata Harifin usai membuka Rakernas MA di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (19/9/2011).


Perseteruan Harifin Tumpa dengan pengurus advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait dengan tudingan bahwa Harifin merekayasa pembentukan wadah tunggal advokat.


Menurut Harifin, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution justru sudah setuju dengan wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. Bahwa memang benar kejadiannya seperti itu. Mereka mau enggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu?" kata Harifin.


Harifin menegaskan, KAI sudah sepakatan dengan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI. Saat penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis 24 Juni 2011 lalu hanyalah formalitas.


Beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, kata Harifin, pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi.


Namun, pernyataan Harifin itu ditolak oleh Indra Sahnun. Bahkan Indra Sahnun meminta agar dirinya disumpah pocong seperti keinginan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dan dia juga minta agar Harifin juga melakukan sumpah pocong.


Indra mengatakan, jika dirinya memang meminta agar sumpah pocong dan difasilitasi pengadilan. Selain itu, jika dirinya berani, maka Ketua MA juga harus berani. ”Kita sama sama sumpah pocong,” tantang Indra.


(ugo)

 

 

Sumber : okezone.com  , Senin, 19 September 2011 13:59 wib

|
This entry was posted on 9/19/2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: