•8/26/2011

Andi Saputra – detikNews

 

harifin

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menantang pengurus advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan sumpah pocong. Hal ini untuk menampik tudingan bahwa dirinya merekayasa pembentukan wadah tunggal advokat.


Menurut Harifin, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution justru sudah setuju dengan wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Ada, ada (MoU) itu. Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. Bahwa memang benar kejadiannya seperti itu. Mereka mau nggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu?" kata Harifin, seusai salat Jumat di Gedung MA, Jl Gajah Mada, Jakarta, (26/8/2011).


Harifin menyatakan, kesepakatan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI saat penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis (24/6) lalu hanyalah formalitas. Namun, kesepakatan sesungguhnya sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni Senin (21/6) dan Selasa (22/6).


Beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, Harifin menyatakan bahwa pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi.


"Jadi MoU itu cuma formalitas saja. Kesepakatan pada Senin itu telah dihadiri pimpinan MA, para pengurus KAI dan Peradi semua ada," kata Harifin.


Seusai pertemuan tersebut, lanjut Harifin, kedua pihak meminta MA secepatnya memfasilitasi kesepakatan tersebut dihadapan publik. MA diminta mengundang seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Polri, Kejaksaan dan Menteri Hukum dan HAM. Oleh sebab itu, pada Kamis (24/6/2010), MA memfasilitasi penandatanganan MoU wadah tunggal advokat antara Peradi dan KAI di MA.


"Pada pagi hari itu tiba-tiba si Indra Sahnun ngotot nggak setuju kalau wadah tunggal advokat akhirnya namanya Peradi. Menkumham yang saat itu hadir secara langsung dan Denny Kailimang bertanya bagaimana ini? Sudah kumpul semua kok tidak jadi?" kata Harifin.


Akhirnya, sambung Harifin, acara pendantanganan tetap dilangsungkan. Saat ditanya apakah Indra sempat mencoret nama Peradi dalam piagam MoU tersebut, Harifin menjawab, bahwa Indra memang mencoretnya. Tapi, nama Peradi itu ditulis kembali oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.


Harifin menegaskan, pencoretan nama Peradi oleh Indra itu tidak perlu dipertimbangkan, karena dalam lembaran kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, Indra sudah setuju wadah tunggal bernama Peradi. Inilah yang menjadi alasan Harifin saat mendeklarasikan wadah tunggal tetap menyebut nama Peradi.


"Jadi saya nggak tahu apa orang kayak gini (Indra Sahnun) bisa dipercaya atau tidak," ungkap Harifin.


Sebelumnya, dalam sidang lanjutan gugatan KAI terhadap Ketua MA kemarin, Kamis (25/8), Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menyatakan MA enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010. Menurut Indra, Ketua MA Harifin Andi Tumpa, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.


Indra menyatakan, nama Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebenarnya telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA itu. Sebab, KAI keberatan, MA menyiapkan piagam yang sebenarnya bertentangan dengan draf nota kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya antara KAI dan Peradi.


(asp/irw)

Sumber : detiknews.com , Jumat, 26/08/2011 14:41 WIB

•8/23/2011

Mega Putra Ratya – detikNews

ipad2-D Jakarta - Charlie Sianipar dipidanakan gara-gara tidak menyediakan manual book dari iPad yang dijualnya. Dia pun heran mengapa hanya penjual barang itu yang dipidanakan.


"Kenapa yang lain seperti handphone, BlackBerry, netbook yang juga tidak ada buku manualnya tidak ada kasus apa-apa," ujar Charlie.


Charlie mengatakan itu usai sidang ketiga terkait tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/8/2011).


Menurut Charlie, berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak rekan-rekannya yang ditangkap dan barangnya disita. Charlie tidak ditangkap namun 14 unit iPad yang saat itu seharga Rp 9 juta/unit disita polisi.


"Kenapa dagang iPad jadi haram di negeri ini," tanya Charlie.


Charlie mengaku menjual barang elektronik sejak 1990. Dia juga tidak pernah berurusan dengan hukum.


"Kenapa baru sekarang saya kena, ada apa? Motifnya saya tidak tahu," kata Charlie.


Kuasa hukum Charlie, Andar Pangabean, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya kabur. Pertama dakwaan perlindungan konsumen, jaksa tidak menjelaskan siapa konsumen yang dirugikan. Kedua dakwaan telekomunikasi, tidak dijabarkan iPad masuk kategori apa dan siapa yang harus mengajukan sertifikasi.


Sidang Charlie akan dilanjutkan pada 5 September 2011 dengan agenda putusan sela.


(nik/fay)

 

 

Sumber : detiknews.com , Senin, 22/08/2011 17:50 WIB