•9/22/2011

Ramadhian Fadillah – detikNews

 


harifin Jakarta

- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengritik adanya rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang tidak tepat akibat kurangnya ilmu hukum komisioner KY. Ilmu anggota KY dinilai masih kurang memadai. Menanggapi kritikan tersebut, Komisioner KY Suparman Marzuki mengatakan semua komisioner KY telah dibekali dengan keilmuan yang mumpuni.


"Oh itu silakan Ketua MA. Bagaimana dia bisa menilai begitu, kita belum pernah berdialog, dia belum pernah mendengar kami berbicara," kata Suparman usai menghadiri Rakernas Ikadin di Hotel Redtop, Pademangan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2011).


"Semua komisioner KY sudah mencapai pendidikan tertinggi di perguruan tingginya dan sebagian dari kami adalah lawyer, kalau dikatakan tidak memiliki ilmu hukum acara saya kira berlebihan," imbuhnya.


Suparman memaparkan, komisioner KY sangat paham dengan kode etik. Justru menurutnya, MA harus membuka diri dengan melakukan dialog dengan KY.


"Beberapa kali kita berbeda pendapat. Tetapi berbeda pendapat bukan berarti kita tidak bisa bertemu. Saya justru berharap MA membuka diri, dan KY ingin membicarakan soal ini. Karena perbedaan KY dgn MA itu sedikit. Sebagian besar itu kita sama. Spiritnya sama. Perbedaannya hanyalah kami punya pandangan begini, MA punya pandangan begini, mari kita bertemu," papar Suparman.


Dia pun berharap, dalam waktu dekat MA mau bertemu dengan KY, dan KY berjanji akan membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini.


"Demi bangsa dan negara lah, demi rakyat. Karena faktanya 85 persen yang dilaporkan ke KY itu terkait putusan hakim, itu fakta yang tidak bisa diabaikan," ungkapnya.


Menurut ketua MA, KY tidak punya wewenang menilai putusan hakim? "Itu perbedaan persepsi. Menilai dalam artian membaca untuk mengetahui ada tidaknya penyelewengan-penyelewengan kewenangan," jawabnya.


(anw/feb)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 22:20 WIB

•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Selain persoalan buku manual berbahasa Indonesia yang dianggap tidak ada, polisi dan jaksa kompak menjerat pedagang gadget di Mall Ambasador, Charlie Sianipar dengan tudingan tidak mampu menyediakan kartu garansi untuk barang yang ia jual.


Alhasil, ketidakmampuan menyediakan kartu garansi tersebut membuat polisi dan jaksa mendudukan Charlie di pengadilan sebagai terdakwa.


Mendapat tuduhan tersebut, pengacara Charlie, Andi Simangunsong justru menjajal pengetahuan polisi serta jaksa tersebut saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Kenapa terdakwa duduk di sini?" tanya Andi kepada saksi yang menggeledah toko Charlie di Mall Ambasador, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan.


"Karena menjual barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Tidak punya buku manual berbahasa Indonesia dan tidak ada kartu garansi," jawab Atang.


"Saudara tahu tidak, iPad itu diberi garansi, garansi internasional? Tahu maksudnya garansi internasional apa tidak?" ucap Andi memperdalam pertanyaan.


"Tidak tahu. Kartu Garansi kan yang lembaran itu," jawab Briptu Atang.


Mendapat jawaban tesebut, pengacara Charlie semakin yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, polisi serta jaksa yang meneruskan kasusnya ke pengadilan tidak memahami tuduhannya sendiri. Ketidaktahuan polisi tersebut akan menjadi salah satu bahan pembelaan (pledoi) Charlie pada sidang selanjutnya.


"Kartu gaansi internasional itu diperoleh dengan memasukan kode tertentu setelah membeli iPad lalu terhubung dengan pusat data Apple. Dimana pun rusak, di negara manapun, bisa dibetulkan di situ juga tidak perlu pulang ke Indonesia," urai Andi Simangunsong usai sidang.


Sementara Briptu Atang menyatakan kecewa dengan pertanyaan pengacara yang dianggap memojokan dirinya.


"Saya itukan hanya petugas lapangan, menerima perintah, laksanakan. Pertanyaan di sidang itu seharusnya buat atasan saya, bukan buat saya," kelit Atang setelah persidangan selesai.

 

(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 03:32 WIB

•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Polisi dan jaksa benar-benar dibuat terperangah dan kehabisan kata-kata saat terdakwa Charlie 'iPad' Sianipar mampu menunjukan buku manual berbahasa Indonesia di pengadilan. Sebab, buku itulah yang menjadi sebab musabab kenapa Charlie dituduh melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan tidak mampu menunjukan ke polisi saat digeledah di tokonya, di Mall Ambasador November tahun lalu.


"Apakah bapak pernah melihat ini? Buku manual berbahasa Indonesia untuk menggunakan iPad?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong, kepada polisi yang menggeledah toko Charlie, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan saaat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Ya. Tapi itu tidak ada dalam dus kemasan iPad," jawab Briptu Atang dengan mata kaget.


"Apakah bapak tahu, ini bisa diperoleh dengan mendownload begitu konsumen beli iPad?" cecar Andi.


"Saya tidak tahu. Buku manual itu berupa lembaran, di dalam dus," jawab Atang.


"Dalam peraturan menyebutkan bahwa kewajiban menyertakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia atau 'dalam bentuk lain'. Apakah Saudara tidak tahu 'bentuk lain' tersebut bisa berupa digital, didownload versi pdf? " tandas Andi sambil mengangkat 209 halaman buku petunjuk yang telah di-print dari versi pdf.


"Saya tidak mempelajari. Saya hanya menjalankan perintah atasan," jawab Briptu Atang.


Sementara saksi kedua yang merupakan rekan Briptu Atang, Aiptu Yeni Dwiningsih mengaku hal serupa. Aiptu Yeni menyatakan telah menggeledah toko Charlie yang kemudian membawa 14 unit iPad sebagai barang bukti, tanpa menanyakan secara detail apakah iPad mempunyai buku petunjuk berbahasa Indonesia.


"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya habis apel pagi, dapat perintah langsung laksanakan," jawab Aiptu Yeni di depan ketua majelis hakim Yonisman.
Sementara di meja penuntut umum, jaksa hanya diam. Jaksa mengalihkan perhatian dengan mengangkat faktur pembelian iPad yag digeledah di toko Charlie. Faktur tersebut yang dianggap jaksa sebagai bukti telah terjadi transaksi penjual dan konsumen seperti dalam dakwaan.


Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang di surat dakwaan. Sementara usai sidang, Andi menyatakan ketidakpahaman polisi yang membuat Charlie sampai berurusan dengan pengadilan yang tidak perlu tersebut.


"Sangat disayangkan, polisi tidak memahami versi digital manual book. Ini justru paperless, go green. Dengan ini, hutan kita terselamatkan dari penebangan untuk bubur kertas," tukas Andi.


(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 01:11 WIB

•9/19/2011

Awaludin – Okezone

 

indra-sahnun JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa diibaratkan menjilat ludahnya sendiri. Dia enggan untuk melakukan sumpah pocong seperti yang diungkapkan presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis. Padahal sebelumnya yang Harifinlah yang pertama kali menantang KAI melakukan Sumpah Pocong.


“Kalau punya bukti kuat kita bicara di ranah hukum saja, enggak perlu sumpah pocong itu,” kata Harifin usai membuka Rakernas MA di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (19/9/2011).


Perseteruan Harifin Tumpa dengan pengurus advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait dengan tudingan bahwa Harifin merekayasa pembentukan wadah tunggal advokat.


Menurut Harifin, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution justru sudah setuju dengan wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. Bahwa memang benar kejadiannya seperti itu. Mereka mau enggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu?" kata Harifin.


Harifin menegaskan, KAI sudah sepakatan dengan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI. Saat penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis 24 Juni 2011 lalu hanyalah formalitas.


Beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, kata Harifin, pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi.


Namun, pernyataan Harifin itu ditolak oleh Indra Sahnun. Bahkan Indra Sahnun meminta agar dirinya disumpah pocong seperti keinginan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dan dia juga minta agar Harifin juga melakukan sumpah pocong.


Indra mengatakan, jika dirinya memang meminta agar sumpah pocong dan difasilitasi pengadilan. Selain itu, jika dirinya berani, maka Ketua MA juga harus berani. ”Kita sama sama sumpah pocong,” tantang Indra.


(ugo)

 

 

Sumber : okezone.com  , Senin, 19 September 2011 13:59 wib

•9/13/2011

Andi Saputra – detikNews

 

indra-sahnun Jakarta - Tantangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa terhadap Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis untuk melakukan sumpah pocong berbuntut panjang. Kini, Indra justru bersedia meladeni tantangan Harifin untuk sama-sama melakukan sumpah pocong, tapi harus dilakukan di muka pengadilan.


"Pak Harifin harus berani melakukan sumpah pocong juga. Berani mengajak, berani melakukan juga dong," kata Indra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ,Jalan Gajah Mada, Jakarta , Senin (12/9/2011).


Indra menyatakan, pernyataan Harifin itu seharusnya diwujudkan dengan menyampaikan kesediaan melakukan sumpah pocong di hadapan pengadilan.


"Dia seharusnya menyampaikan kepada kuasa hukumnya di sini. Kok tidak disampaikan. Ketua MA kok seperti itu," terang Indra.


Indra juga menyampaikan hal ini dihadapan majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Nirwana dalam sidang lanjutan gugatan KAI terhadap Ketua MA. Sidang hari ini mengagendakan kesimpulan kedua belah pihak.


Meskipun perkara ini segera berakhir, menurut Indra, pengajuan sumpah pocong bisa dilakukan dalam perkara yang berbeda.


"Tidak harus diajukan dalam perkara ini (Gugatan KAI kepada Ketua MA). Bisa diajukan dalam perkara yang lain," kata Indra.


Lepas dari itu, apabila kalah dalam gugatannya ini, Indra menyatakan tidak akan pasrah begitu saja. Apabila advokat KAI dilarang beracara oleh hakim di pengadilan manapun, dirinya akan menginstruksikan perlawanan.


"Jangan coba-coba hakim melarang pengacara KAI beracara, kalau ada rasa ketidakadilan dilawan hakimnya. Kita sama dengan dia," ujar Indra.


Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meminta Indra Sahnun membuktikan ucapannya melalui sumpah pocong. Ini menyusul pernyataan Indra yang menyatakan MA enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010. Menurut Indra, Ketua MA Harifin Tumpa, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.


Indra menyatakan, nama Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebenarnya telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA itu. Sebab, KAI keberatan, MA menyiapkan piagam yang sebenarnya bertentangan dengan draf nota kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya antara KAI dan Peradi.


Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50 miliar.


(asp/van)

 


Sumber : detiknews.com , Selasa, 13/09/2011 01:00 WIB

•9/13/2011

Oleh : Laurencius Simanjuntak – detikNews

 

sutet_dalam

Jakarta - Fitri (10), bocah yang gemar memanjat aneka tower, kembali beraksi pagi ini. Fitri 'spiderkid' memanjat tower listrik tegangan tinggi (SUTET) di kawasan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.


"Lokasi sekitar 20 meter dari Pospol Jatipulo," kata petugas jaga Pospol Jatipulo, Aiptu Suyanto, saat dihubungi detikcom, Senin (12/9/2011).


Suyanto mengatakan, hingga pukul 09.00 WIB, Fitri masih berada di ujung tower tegangan tinggi dengan ketinggian sekitar 100 meter itu. "Dia melambai-lambaikan tangan, tidak pegangan," katanya.


Di bawah, ibu Fitri juga sudah ada menunggu dan terus membujuk anaknya untuk turun. Di jajaran SUTET itu, Fitri sudah beberapa kali memanjat. "Sudah 6 sampai 10 kalilah," ujarnya.


Akibat aksi si 'spiderkid' itu, Jl Tomang Raya ke arah Harmoni pun macet karena sejumlah pengendara menghentikan kendaraannya untuk melihat aksi si bocah perempuan itu. Warga sekitar juga masih mengerumun di lokasi.


"Masih macet parah," ujarnya.

 

(lrn/nrl)

Sumber : detiknews.com , Senin, 12/09/2011 09:12 WIB

 

•9/12/2011

Oleh : AN Uyung Pramudiarja – detikHealth

 

g

Phnom Penh, Hingga usia 2 tahun, seorang anak tidak dianjurkan minum susu formula yang umumnya dibuat dari susu sapi. Namun bocah berumur 1,5 tahun di Kamboja malah menyusu langsung dari induk sapi, gara-gara ditinggal ibunya kerja di luar negeri.
Bocah laki-laki bernama Than Sophat asal Desa Nokor Phea, Provinsi Siem Reap, Kamboja ini terpaksa menyusu langsung dari induk sapi karena sudah tidak disusui lagi oleh ibunya. Kebiasaan ini dilakukannya sejak Juli 2011, ketika ibunya pergi merantau ke Thailand untuk bekerja.


Kakeknya, Um Oeung yang berusia 46 tahun menuturkan bahwa si bocah mulai sakit-sakitan sejak kepergian ibunya ke luar negeri. Oeung menduga, daya tahan tubuh cucu kesayangannya itu menurun karena sebenarnya masih membutuhkan nutrisi dalam Air Susu Ibu (ASI).


Tanpa disadari sebelumnya oleh Oeung, bocah ini rupanya sering bermain ke kandang sapi. Si bocah mengamati bagaimana induk sapi menyusui anaknya, lalu diam-diam mengikuti perilaku anak sapi yakni menyelinap di bawah perut induk sapi lalu menghisap putingnya.


Melihat perilaku cucunya tersebut, Oeung sudah berusaha untuk menghentikannya dengan menariknya menjauh dari kandang sapi. Namun yang terjadi, Sophat justru menangis dan meronta-ronta sehingga lama-lama Oeung tidak tega lalu membiarkannya menyusu dari induk sapi.


Oeung yang tak sanggup melarang cucunya akhirnya terkena getahnya setelah para tetangga maupun pejabat kesehatan di Provinsi Siem Reap kompak menyalahkan sang kakek. Bagaimanapun si bocah tidak seharusnya disusui oleh induk sapi karena putingnya yang tidak bersih bisa memicu diare.


"Mereka (tetangga dan para pejabat) menyalahkan saya dan menyuruh saya untuk melarang Sophat menyusu pada induk sapi. Mereka juga mengatakan, kelak Sophat akan malu jika sudah besar," ungkap Oeung seperti dikutip dari Dailymail, Senin (12/8/2011).


Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Oeung mulai mengambil sikap tegas. Sejak Sabtu (10/8/2011), ia mulai membatasi Sophat untuk menyusu pada induk sapi maksimal 1 kali/hari dan akan terus dikurangi frekuensinya secara bertahap.
Seperti diberitakan detikHealth sebelumnya, susu terbaik untuk anak di bawah usia 2 tahun seperti Sophat adalah ASI. Pemberian susu formula maupun susu sapi segar pada usia itu tidak dapat menggantikan kandungan nutrisi penting yang ada di dalam ASI.


(up/ir)

 

 

Sumber : detikhealth.com , Senin, 12/09/2011 08:50 WIB