•8/23/2011

Mega Putra Ratya – detikNews

ipad2-D Jakarta - Charlie Sianipar dipidanakan gara-gara tidak menyediakan manual book dari iPad yang dijualnya. Dia pun heran mengapa hanya penjual barang itu yang dipidanakan.


"Kenapa yang lain seperti handphone, BlackBerry, netbook yang juga tidak ada buku manualnya tidak ada kasus apa-apa," ujar Charlie.


Charlie mengatakan itu usai sidang ketiga terkait tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/8/2011).


Menurut Charlie, berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak rekan-rekannya yang ditangkap dan barangnya disita. Charlie tidak ditangkap namun 14 unit iPad yang saat itu seharga Rp 9 juta/unit disita polisi.


"Kenapa dagang iPad jadi haram di negeri ini," tanya Charlie.


Charlie mengaku menjual barang elektronik sejak 1990. Dia juga tidak pernah berurusan dengan hukum.


"Kenapa baru sekarang saya kena, ada apa? Motifnya saya tidak tahu," kata Charlie.


Kuasa hukum Charlie, Andar Pangabean, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya kabur. Pertama dakwaan perlindungan konsumen, jaksa tidak menjelaskan siapa konsumen yang dirugikan. Kedua dakwaan telekomunikasi, tidak dijabarkan iPad masuk kategori apa dan siapa yang harus mengajukan sertifikasi.


Sidang Charlie akan dilanjutkan pada 5 September 2011 dengan agenda putusan sela.


(nik/fay)

 

 

Sumber : detiknews.com , Senin, 22/08/2011 17:50 WIB

|
This entry was posted on 8/23/2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: