•9/22/2011

Ramadhian Fadillah – detikNews

 


harifin Jakarta

- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengritik adanya rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang tidak tepat akibat kurangnya ilmu hukum komisioner KY. Ilmu anggota KY dinilai masih kurang memadai. Menanggapi kritikan tersebut, Komisioner KY Suparman Marzuki mengatakan semua komisioner KY telah dibekali dengan keilmuan yang mumpuni.


"Oh itu silakan Ketua MA. Bagaimana dia bisa menilai begitu, kita belum pernah berdialog, dia belum pernah mendengar kami berbicara," kata Suparman usai menghadiri Rakernas Ikadin di Hotel Redtop, Pademangan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2011).


"Semua komisioner KY sudah mencapai pendidikan tertinggi di perguruan tingginya dan sebagian dari kami adalah lawyer, kalau dikatakan tidak memiliki ilmu hukum acara saya kira berlebihan," imbuhnya.


Suparman memaparkan, komisioner KY sangat paham dengan kode etik. Justru menurutnya, MA harus membuka diri dengan melakukan dialog dengan KY.


"Beberapa kali kita berbeda pendapat. Tetapi berbeda pendapat bukan berarti kita tidak bisa bertemu. Saya justru berharap MA membuka diri, dan KY ingin membicarakan soal ini. Karena perbedaan KY dgn MA itu sedikit. Sebagian besar itu kita sama. Spiritnya sama. Perbedaannya hanyalah kami punya pandangan begini, MA punya pandangan begini, mari kita bertemu," papar Suparman.


Dia pun berharap, dalam waktu dekat MA mau bertemu dengan KY, dan KY berjanji akan membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini.


"Demi bangsa dan negara lah, demi rakyat. Karena faktanya 85 persen yang dilaporkan ke KY itu terkait putusan hakim, itu fakta yang tidak bisa diabaikan," ungkapnya.


Menurut ketua MA, KY tidak punya wewenang menilai putusan hakim? "Itu perbedaan persepsi. Menilai dalam artian membaca untuk mengetahui ada tidaknya penyelewengan-penyelewengan kewenangan," jawabnya.


(anw/feb)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 22:20 WIB

•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Selain persoalan buku manual berbahasa Indonesia yang dianggap tidak ada, polisi dan jaksa kompak menjerat pedagang gadget di Mall Ambasador, Charlie Sianipar dengan tudingan tidak mampu menyediakan kartu garansi untuk barang yang ia jual.


Alhasil, ketidakmampuan menyediakan kartu garansi tersebut membuat polisi dan jaksa mendudukan Charlie di pengadilan sebagai terdakwa.


Mendapat tuduhan tersebut, pengacara Charlie, Andi Simangunsong justru menjajal pengetahuan polisi serta jaksa tersebut saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Kenapa terdakwa duduk di sini?" tanya Andi kepada saksi yang menggeledah toko Charlie di Mall Ambasador, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan.


"Karena menjual barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Tidak punya buku manual berbahasa Indonesia dan tidak ada kartu garansi," jawab Atang.


"Saudara tahu tidak, iPad itu diberi garansi, garansi internasional? Tahu maksudnya garansi internasional apa tidak?" ucap Andi memperdalam pertanyaan.


"Tidak tahu. Kartu Garansi kan yang lembaran itu," jawab Briptu Atang.


Mendapat jawaban tesebut, pengacara Charlie semakin yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, polisi serta jaksa yang meneruskan kasusnya ke pengadilan tidak memahami tuduhannya sendiri. Ketidaktahuan polisi tersebut akan menjadi salah satu bahan pembelaan (pledoi) Charlie pada sidang selanjutnya.


"Kartu gaansi internasional itu diperoleh dengan memasukan kode tertentu setelah membeli iPad lalu terhubung dengan pusat data Apple. Dimana pun rusak, di negara manapun, bisa dibetulkan di situ juga tidak perlu pulang ke Indonesia," urai Andi Simangunsong usai sidang.


Sementara Briptu Atang menyatakan kecewa dengan pertanyaan pengacara yang dianggap memojokan dirinya.


"Saya itukan hanya petugas lapangan, menerima perintah, laksanakan. Pertanyaan di sidang itu seharusnya buat atasan saya, bukan buat saya," kelit Atang setelah persidangan selesai.

 

(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 03:32 WIB

•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Polisi dan jaksa benar-benar dibuat terperangah dan kehabisan kata-kata saat terdakwa Charlie 'iPad' Sianipar mampu menunjukan buku manual berbahasa Indonesia di pengadilan. Sebab, buku itulah yang menjadi sebab musabab kenapa Charlie dituduh melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan tidak mampu menunjukan ke polisi saat digeledah di tokonya, di Mall Ambasador November tahun lalu.


"Apakah bapak pernah melihat ini? Buku manual berbahasa Indonesia untuk menggunakan iPad?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong, kepada polisi yang menggeledah toko Charlie, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan saaat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Ya. Tapi itu tidak ada dalam dus kemasan iPad," jawab Briptu Atang dengan mata kaget.


"Apakah bapak tahu, ini bisa diperoleh dengan mendownload begitu konsumen beli iPad?" cecar Andi.


"Saya tidak tahu. Buku manual itu berupa lembaran, di dalam dus," jawab Atang.


"Dalam peraturan menyebutkan bahwa kewajiban menyertakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia atau 'dalam bentuk lain'. Apakah Saudara tidak tahu 'bentuk lain' tersebut bisa berupa digital, didownload versi pdf? " tandas Andi sambil mengangkat 209 halaman buku petunjuk yang telah di-print dari versi pdf.


"Saya tidak mempelajari. Saya hanya menjalankan perintah atasan," jawab Briptu Atang.


Sementara saksi kedua yang merupakan rekan Briptu Atang, Aiptu Yeni Dwiningsih mengaku hal serupa. Aiptu Yeni menyatakan telah menggeledah toko Charlie yang kemudian membawa 14 unit iPad sebagai barang bukti, tanpa menanyakan secara detail apakah iPad mempunyai buku petunjuk berbahasa Indonesia.


"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya habis apel pagi, dapat perintah langsung laksanakan," jawab Aiptu Yeni di depan ketua majelis hakim Yonisman.
Sementara di meja penuntut umum, jaksa hanya diam. Jaksa mengalihkan perhatian dengan mengangkat faktur pembelian iPad yag digeledah di toko Charlie. Faktur tersebut yang dianggap jaksa sebagai bukti telah terjadi transaksi penjual dan konsumen seperti dalam dakwaan.


Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang di surat dakwaan. Sementara usai sidang, Andi menyatakan ketidakpahaman polisi yang membuat Charlie sampai berurusan dengan pengadilan yang tidak perlu tersebut.


"Sangat disayangkan, polisi tidak memahami versi digital manual book. Ini justru paperless, go green. Dengan ini, hutan kita terselamatkan dari penebangan untuk bubur kertas," tukas Andi.


(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 01:11 WIB