•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Selain persoalan buku manual berbahasa Indonesia yang dianggap tidak ada, polisi dan jaksa kompak menjerat pedagang gadget di Mall Ambasador, Charlie Sianipar dengan tudingan tidak mampu menyediakan kartu garansi untuk barang yang ia jual.


Alhasil, ketidakmampuan menyediakan kartu garansi tersebut membuat polisi dan jaksa mendudukan Charlie di pengadilan sebagai terdakwa.


Mendapat tuduhan tersebut, pengacara Charlie, Andi Simangunsong justru menjajal pengetahuan polisi serta jaksa tersebut saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Kenapa terdakwa duduk di sini?" tanya Andi kepada saksi yang menggeledah toko Charlie di Mall Ambasador, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan.


"Karena menjual barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Tidak punya buku manual berbahasa Indonesia dan tidak ada kartu garansi," jawab Atang.


"Saudara tahu tidak, iPad itu diberi garansi, garansi internasional? Tahu maksudnya garansi internasional apa tidak?" ucap Andi memperdalam pertanyaan.


"Tidak tahu. Kartu Garansi kan yang lembaran itu," jawab Briptu Atang.


Mendapat jawaban tesebut, pengacara Charlie semakin yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, polisi serta jaksa yang meneruskan kasusnya ke pengadilan tidak memahami tuduhannya sendiri. Ketidaktahuan polisi tersebut akan menjadi salah satu bahan pembelaan (pledoi) Charlie pada sidang selanjutnya.


"Kartu gaansi internasional itu diperoleh dengan memasukan kode tertentu setelah membeli iPad lalu terhubung dengan pusat data Apple. Dimana pun rusak, di negara manapun, bisa dibetulkan di situ juga tidak perlu pulang ke Indonesia," urai Andi Simangunsong usai sidang.


Sementara Briptu Atang menyatakan kecewa dengan pertanyaan pengacara yang dianggap memojokan dirinya.


"Saya itukan hanya petugas lapangan, menerima perintah, laksanakan. Pertanyaan di sidang itu seharusnya buat atasan saya, bukan buat saya," kelit Atang setelah persidangan selesai.

 

(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 03:32 WIB

•9/22/2011

Ari Saputra – detikNews

 

ipad2-D Jakarta - Polisi dan jaksa benar-benar dibuat terperangah dan kehabisan kata-kata saat terdakwa Charlie 'iPad' Sianipar mampu menunjukan buku manual berbahasa Indonesia di pengadilan. Sebab, buku itulah yang menjadi sebab musabab kenapa Charlie dituduh melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan tidak mampu menunjukan ke polisi saat digeledah di tokonya, di Mall Ambasador November tahun lalu.


"Apakah bapak pernah melihat ini? Buku manual berbahasa Indonesia untuk menggunakan iPad?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong, kepada polisi yang menggeledah toko Charlie, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan saaat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).


"Ya. Tapi itu tidak ada dalam dus kemasan iPad," jawab Briptu Atang dengan mata kaget.


"Apakah bapak tahu, ini bisa diperoleh dengan mendownload begitu konsumen beli iPad?" cecar Andi.


"Saya tidak tahu. Buku manual itu berupa lembaran, di dalam dus," jawab Atang.


"Dalam peraturan menyebutkan bahwa kewajiban menyertakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia atau 'dalam bentuk lain'. Apakah Saudara tidak tahu 'bentuk lain' tersebut bisa berupa digital, didownload versi pdf? " tandas Andi sambil mengangkat 209 halaman buku petunjuk yang telah di-print dari versi pdf.


"Saya tidak mempelajari. Saya hanya menjalankan perintah atasan," jawab Briptu Atang.


Sementara saksi kedua yang merupakan rekan Briptu Atang, Aiptu Yeni Dwiningsih mengaku hal serupa. Aiptu Yeni menyatakan telah menggeledah toko Charlie yang kemudian membawa 14 unit iPad sebagai barang bukti, tanpa menanyakan secara detail apakah iPad mempunyai buku petunjuk berbahasa Indonesia.


"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya habis apel pagi, dapat perintah langsung laksanakan," jawab Aiptu Yeni di depan ketua majelis hakim Yonisman.
Sementara di meja penuntut umum, jaksa hanya diam. Jaksa mengalihkan perhatian dengan mengangkat faktur pembelian iPad yag digeledah di toko Charlie. Faktur tersebut yang dianggap jaksa sebagai bukti telah terjadi transaksi penjual dan konsumen seperti dalam dakwaan.


Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang di surat dakwaan. Sementara usai sidang, Andi menyatakan ketidakpahaman polisi yang membuat Charlie sampai berurusan dengan pengadilan yang tidak perlu tersebut.


"Sangat disayangkan, polisi tidak memahami versi digital manual book. Ini justru paperless, go green. Dengan ini, hutan kita terselamatkan dari penebangan untuk bubur kertas," tukas Andi.


(Ari/irw)

Sumber : detiknews.com , Kamis, 22/09/2011 01:11 WIB

•9/19/2011

Awaludin – Okezone

 

indra-sahnun JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa diibaratkan menjilat ludahnya sendiri. Dia enggan untuk melakukan sumpah pocong seperti yang diungkapkan presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis. Padahal sebelumnya yang Harifinlah yang pertama kali menantang KAI melakukan Sumpah Pocong.


“Kalau punya bukti kuat kita bicara di ranah hukum saja, enggak perlu sumpah pocong itu,” kata Harifin usai membuka Rakernas MA di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (19/9/2011).


Perseteruan Harifin Tumpa dengan pengurus advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait dengan tudingan bahwa Harifin merekayasa pembentukan wadah tunggal advokat.


Menurut Harifin, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution justru sudah setuju dengan wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. Bahwa memang benar kejadiannya seperti itu. Mereka mau enggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu?" kata Harifin.


Harifin menegaskan, KAI sudah sepakatan dengan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI. Saat penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis 24 Juni 2011 lalu hanyalah formalitas.


Beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, kata Harifin, pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi.


Namun, pernyataan Harifin itu ditolak oleh Indra Sahnun. Bahkan Indra Sahnun meminta agar dirinya disumpah pocong seperti keinginan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dan dia juga minta agar Harifin juga melakukan sumpah pocong.


Indra mengatakan, jika dirinya memang meminta agar sumpah pocong dan difasilitasi pengadilan. Selain itu, jika dirinya berani, maka Ketua MA juga harus berani. ”Kita sama sama sumpah pocong,” tantang Indra.


(ugo)

 

 

Sumber : okezone.com  , Senin, 19 September 2011 13:59 wib