•9/19/2011

Awaludin – Okezone

 

indra-sahnun JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa diibaratkan menjilat ludahnya sendiri. Dia enggan untuk melakukan sumpah pocong seperti yang diungkapkan presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis. Padahal sebelumnya yang Harifinlah yang pertama kali menantang KAI melakukan Sumpah Pocong.


“Kalau punya bukti kuat kita bicara di ranah hukum saja, enggak perlu sumpah pocong itu,” kata Harifin usai membuka Rakernas MA di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (19/9/2011).


Perseteruan Harifin Tumpa dengan pengurus advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait dengan tudingan bahwa Harifin merekayasa pembentukan wadah tunggal advokat.


Menurut Harifin, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution justru sudah setuju dengan wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. Bahwa memang benar kejadiannya seperti itu. Mereka mau enggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu?" kata Harifin.


Harifin menegaskan, KAI sudah sepakatan dengan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI. Saat penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis 24 Juni 2011 lalu hanyalah formalitas.


Beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, kata Harifin, pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi.


Namun, pernyataan Harifin itu ditolak oleh Indra Sahnun. Bahkan Indra Sahnun meminta agar dirinya disumpah pocong seperti keinginan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dan dia juga minta agar Harifin juga melakukan sumpah pocong.


Indra mengatakan, jika dirinya memang meminta agar sumpah pocong dan difasilitasi pengadilan. Selain itu, jika dirinya berani, maka Ketua MA juga harus berani. ”Kita sama sama sumpah pocong,” tantang Indra.


(ugo)

 

 

Sumber : okezone.com  , Senin, 19 September 2011 13:59 wib

•9/13/2011

Andi Saputra – detikNews

 

indra-sahnun Jakarta - Tantangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa terhadap Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis untuk melakukan sumpah pocong berbuntut panjang. Kini, Indra justru bersedia meladeni tantangan Harifin untuk sama-sama melakukan sumpah pocong, tapi harus dilakukan di muka pengadilan.


"Pak Harifin harus berani melakukan sumpah pocong juga. Berani mengajak, berani melakukan juga dong," kata Indra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ,Jalan Gajah Mada, Jakarta , Senin (12/9/2011).


Indra menyatakan, pernyataan Harifin itu seharusnya diwujudkan dengan menyampaikan kesediaan melakukan sumpah pocong di hadapan pengadilan.


"Dia seharusnya menyampaikan kepada kuasa hukumnya di sini. Kok tidak disampaikan. Ketua MA kok seperti itu," terang Indra.


Indra juga menyampaikan hal ini dihadapan majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Nirwana dalam sidang lanjutan gugatan KAI terhadap Ketua MA. Sidang hari ini mengagendakan kesimpulan kedua belah pihak.


Meskipun perkara ini segera berakhir, menurut Indra, pengajuan sumpah pocong bisa dilakukan dalam perkara yang berbeda.


"Tidak harus diajukan dalam perkara ini (Gugatan KAI kepada Ketua MA). Bisa diajukan dalam perkara yang lain," kata Indra.


Lepas dari itu, apabila kalah dalam gugatannya ini, Indra menyatakan tidak akan pasrah begitu saja. Apabila advokat KAI dilarang beracara oleh hakim di pengadilan manapun, dirinya akan menginstruksikan perlawanan.


"Jangan coba-coba hakim melarang pengacara KAI beracara, kalau ada rasa ketidakadilan dilawan hakimnya. Kita sama dengan dia," ujar Indra.


Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meminta Indra Sahnun membuktikan ucapannya melalui sumpah pocong. Ini menyusul pernyataan Indra yang menyatakan MA enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010. Menurut Indra, Ketua MA Harifin Tumpa, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.


Indra menyatakan, nama Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebenarnya telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA itu. Sebab, KAI keberatan, MA menyiapkan piagam yang sebenarnya bertentangan dengan draf nota kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya antara KAI dan Peradi.


Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50 miliar.


(asp/van)

 


Sumber : detiknews.com , Selasa, 13/09/2011 01:00 WIB

•9/13/2011

Oleh : Laurencius Simanjuntak – detikNews

 

sutet_dalam

Jakarta - Fitri (10), bocah yang gemar memanjat aneka tower, kembali beraksi pagi ini. Fitri 'spiderkid' memanjat tower listrik tegangan tinggi (SUTET) di kawasan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.


"Lokasi sekitar 20 meter dari Pospol Jatipulo," kata petugas jaga Pospol Jatipulo, Aiptu Suyanto, saat dihubungi detikcom, Senin (12/9/2011).


Suyanto mengatakan, hingga pukul 09.00 WIB, Fitri masih berada di ujung tower tegangan tinggi dengan ketinggian sekitar 100 meter itu. "Dia melambai-lambaikan tangan, tidak pegangan," katanya.


Di bawah, ibu Fitri juga sudah ada menunggu dan terus membujuk anaknya untuk turun. Di jajaran SUTET itu, Fitri sudah beberapa kali memanjat. "Sudah 6 sampai 10 kalilah," ujarnya.


Akibat aksi si 'spiderkid' itu, Jl Tomang Raya ke arah Harmoni pun macet karena sejumlah pengendara menghentikan kendaraannya untuk melihat aksi si bocah perempuan itu. Warga sekitar juga masih mengerumun di lokasi.


"Masih macet parah," ujarnya.

 

(lrn/nrl)

Sumber : detiknews.com , Senin, 12/09/2011 09:12 WIB